Lampung Barat (ANTARA) - Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial M (57), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditangkap oleh anggota Polres Lampung Barat, Selasa.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan bahwa pada Senin (16/1), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban berinisial BO (18).

"Kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekitar tahun 2017, sewaktu korban masih duduk di kelas 6 SD, di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat," kata AKP M Ari Satriawan, Selasa.

Menurut dia lagi, terungkapnya kasus tersebut bermula, paman korban mendapatkan surat panggilan dari sekolah.

"Terungkapnya kejadian persetubuhan itu berawal pada hari Selasa (8/11/2022) pukul 11.00 WIB, Paman korban MM (50), warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Krui," kata dia.

Lalu guru BK menjelaskan bahwa keponakannya BO, harus dikeluarkan dari sekolah karena poin pelanggarannya sudah maksimal yang disebabkan BO tidak pernah masuk sekolah.

Kemudian paman korban menanyakan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ponakannya tersebut yang tidak pernah masuk sekolah. 

Korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih kelas 6 SD.

Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

Lalu ia mengatakan bahwa pada Senin (16/1), pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo  mengamankan terduga pelaku M di Pekon Way Batang.

"Kini terduga pelaku M beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi tindaklanjuti kasus pencabulan pelajar di Lampung Timur
Baca juga: Pamit diajak sholawatan, seorang pelajar jadi korban pencabulan

Pewarta : Riadi Gunawan
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024