Bandarlampung (ANTARA) - Seorang tersangka pencabulan, di wilayah Kecamatan Pekalongan, diringkus Sat Reskrim Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum'at (26/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BA (27) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi pencabulan terhadap SN (16) warga Kecamatan Sukadana, pada 20 Juni lalu.
"Peristiwa diawali pada tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB tersangka menjemput korban, dan mengajaknya pergi menonton sholawatan, di Kota Metro" ujar Kapolres
"Sehabis menonton sholawatan, korban dibawa ke rumah pelaku" tandasnya
"Tetapi pada malam hari, tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka, di rumahnya, Kecamatan Pekalongan," ucap Kapolres
Kapolres menambahkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian melaporkan tindakan pencabulan tersangka, kepada Polres Lampung Timur.
Kemudian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait peristiwa pencabulan tersebut," tutup Kapolres.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jum'at (26/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah BA (27) warga Desa Gondangrejo, Kecamatan Pekalongan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka terlibat aksi pencabulan terhadap SN (16) warga Kecamatan Sukadana, pada 20 Juni lalu.
"Peristiwa diawali pada tanggal 19 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB tersangka menjemput korban, dan mengajaknya pergi menonton sholawatan, di Kota Metro" ujar Kapolres
"Sehabis menonton sholawatan, korban dibawa ke rumah pelaku" tandasnya
"Tetapi pada malam hari, tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, korban justru dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka, di rumahnya, Kecamatan Pekalongan," ucap Kapolres
Kapolres menambahkan pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut, kemudian melaporkan tindakan pencabulan tersangka, kepada Polres Lampung Timur.
Kemudian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
"Selain tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait peristiwa pencabulan tersebut," tutup Kapolres.