Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang pejabat yang ada di Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Lampung.
Informasi yang beredar, dua pejabat yang diduga terkena OTT yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung tersebut bernama Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dan Yogie Verdika selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari setempat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar terkait adanya OTT oleh PAM SDO terhadap dua oknum pejabat di Lampung tersebut.
"Belum ada info ke saya," katanya, Kamis.
Dua oknum pejabat tersebut diduga dilakukan OTT terkait dugaan uang pengamanan pemeriksaan pupuk yang melibatkan petinggi di salah satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Selain dua oknum pejabat, ada dua anggota kejaksaan juga yang terlibat dalam OTT oleh Tim PAM SDO. Hingga saat ini, belum asa keterangan resmi baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Kejagung RI.
Informasi yang beredar, dua pejabat yang diduga terkena OTT yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Jamintel Kejagung tersebut bernama Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu dan Yogie Verdika selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari setempat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar terkait adanya OTT oleh PAM SDO terhadap dua oknum pejabat di Lampung tersebut.
"Belum ada info ke saya," katanya, Kamis.
Dua oknum pejabat tersebut diduga dilakukan OTT terkait dugaan uang pengamanan pemeriksaan pupuk yang melibatkan petinggi di salah satu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Selain dua oknum pejabat, ada dua anggota kejaksaan juga yang terlibat dalam OTT oleh Tim PAM SDO. Hingga saat ini, belum asa keterangan resmi baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Kejagung RI.