Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 168 orang pelaku kejahatan dalam operasi kepolisian bersandi 'Sikat Jaya 2022' pada 1-15 Desember 2022.

"Hasil operasi selama 15 hari, kita berhasil mengungkap 112 kasus dan menangkap serta menahan 168 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu.

Para pelaku kejahatan tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hengki mengungkapkan operasi Sikat Jaya menyasar 60 kasus, meski demikian pengembangan yang dilakukan oleh penyidik berhasil menguak hingga 122 kasus.

Kasus yang diungkap dalam operasi tersebut didominasi oleh kasus kejahatan jalanan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pemerasan dan premanisme.

Dia juga menyebut operasi Sikat Jaya adalah jawaban dari pihak kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat mengenai maraknya kejahatan jalanan yang kian meresahkan.

"Tujuan dari pada operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan beserta kejahatan jalanan atau street crime, juga dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat sekaligus memberikan efek gentar kepada pelaku kejahatan," ujar Hengki.

Berbagai barang juga turut disita dari para tersangka tersebut antara lain lima unit roda empat, 37 unit kendaraan roda dua, dan 13 bilah senjata tajam, 119 unit ponsel, dan 14 unit laptop.

Polisi juga menyita satu unit senjata setrum (stun gun), kunci T atau Y, magnet pembuka kunci, linggis, palu, obeng, dan sejumlah surat kendaraan.

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku kejahatan tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 303 KUHP tentang judi, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia N0.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut bervariasi dari minimal lima tahun penjara hingga paling lama sepuluh tahun.



 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024