Bandarlampung (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro, Lampung, Ir Eka Irianta dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama satu tahun kurungan penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, pria 57 tahun itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Jika tidak bisa membayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata dia.

Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Aji Adzmi bersama terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Metro itu dalam perkara yang menjerat nya telah melakukan pembayar uang kerugian negara sebesar Rp432.045.468,26.

Hal tersebut menjadikan keringanan atas perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan dalam persidangan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Ir Eka Irianta dihukum atas tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Pada saat penyelidikan dan penyidikan, Kejari Kota Metro telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari unsur pegawai dinas dan pihak rekanan. Dari berkas dan dokumen yang telah dikirim ke BPKP, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp500 juta.

Pewarta : Adam
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024