Bandarlampung (ANTARA) - Saksi Prof Dr Karomani mengungkapkan bahwa terdakwa Andi Desfiandi pernah mendatangi rumahnya untuk meminta bantuan agar dapat dibantu agar bisa masuk di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
"Andi ke rumah saya sendirian, dan ada dua nama yang dibawa. Atas namanya saya lupa," katanya saat memberikan keterangan saksinya dalam persidangan suap dengan terdakwa Andi Desfian, Rabu.
Saat ditanyai oleh jaksa upaya yang dilakukan saat Andi mendatangi rumahnya dan meminta agar dapat masuk, Karomani mengatakan dirinya hanya minta agar anaknya dapat belajar dengan baik sehingga passing grade dapat lulus.
"Saya sampaikan anaknya belajar dengan baik agar passing grade nya bisa lulus. Saat itu juga ada Mualimin di rumah saya sedang berkunjung," kata dia.
Saat ditanyai soal infak, Karomani mengaku kepada jaksa bahwa dirinya tidak pernah berkata infak atau meminta sesuatu dari calon mahasiswa baru salah satunya terdakwa Andi Desfiandi.
"Soal infak atau suatu hal saya tidak pernah sampaikan untuk minta sesuatu. Hanya saja beliau (Andi) mengucapkan terimakasih karena anaknya lulus. Andi juga bertanya kepada saya tentang apa kegiatan saya, dan saya di Jawa mengurus gedung LNC," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Selain menghadirkan Prof Dr Karomani, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Dr Helmi Fitriawan selaku Dekan Fakuktas Teknik Unila, Ary Meizari Alfian selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dan Mualimin selaku dosen Agama Islam di Unila.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.
"Andi ke rumah saya sendirian, dan ada dua nama yang dibawa. Atas namanya saya lupa," katanya saat memberikan keterangan saksinya dalam persidangan suap dengan terdakwa Andi Desfian, Rabu.
Saat ditanyai oleh jaksa upaya yang dilakukan saat Andi mendatangi rumahnya dan meminta agar dapat masuk, Karomani mengatakan dirinya hanya minta agar anaknya dapat belajar dengan baik sehingga passing grade dapat lulus.
"Saya sampaikan anaknya belajar dengan baik agar passing grade nya bisa lulus. Saat itu juga ada Mualimin di rumah saya sedang berkunjung," kata dia.
Saat ditanyai soal infak, Karomani mengaku kepada jaksa bahwa dirinya tidak pernah berkata infak atau meminta sesuatu dari calon mahasiswa baru salah satunya terdakwa Andi Desfiandi.
"Soal infak atau suatu hal saya tidak pernah sampaikan untuk minta sesuatu. Hanya saja beliau (Andi) mengucapkan terimakasih karena anaknya lulus. Andi juga bertanya kepada saya tentang apa kegiatan saya, dan saya di Jawa mengurus gedung LNC," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.
Selain menghadirkan Prof Dr Karomani, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni Dr Helmi Fitriawan selaku Dekan Fakuktas Teknik Unila, Ary Meizari Alfian selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dan Mualimin selaku dosen Agama Islam di Unila.
Andi Desfiandi sendiri menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.