Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung mengatakan pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) di wilayah itu tetap berlangsung meski tidak menjadi syarat wajib bagi calon jamaah umrah.
"Jadi terkait layanan vaksinasi meningitis tetap dilakukan, sebab yang membutuhkan layanan ini tidak hanya masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah, melainkan adapula pemenuhan kebutuhan dari para pekerja yang bekerja di negara Timur Tengah," ujar Kepala KKP Kelas II Panjang Marjunet Danoe di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pelayanan pada 21 Oktober lalu telah datang 3.500 vial vaksin tambahan dari Kementerian Kesehatan dan pada akhir November akan ditambah lagi 6.000 vial vaksin meningitis.
"Untuk ketersediaan tidak perlu khawatir sebab ada 3.500 vial vaksin, dan ini cukup untuk kebutuhan hingga akhir tahun. Lalu pada akhir November akan datang lagi 6.000 vial vaksin untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang ingin bepergian ke negara yang wajib vaksin meningitis," katanya.
Dia menjelaskan kebutuhan vaksinasi meningitis di luar dari kebutuhan ibadah umrah dan haji di Lampung dalam satu tahun cukup banyak.
"Untuk permintaan vaksinasi bagi pekerja yang bekerja di daerah Timur Tengah dan sekitarnya, dalam satu tahun sekitar 300 orang ini cukup banyak juga. Selain untuk kebutuhan ibadah haji dan umrah kebutuhan para pekerja ini juga cukup banyak," tambahnya.
Menurut dia, meski syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah tidak lagi menjadi kewajiban, disarankan jamaah dapat melakukan vaksinasi sebagai langkah antisipasi dalam menjaga kesehatan dari penularan meningitis.
"Saat ini pelayanan sudah kembali normal dari beberapa waktu lalu yang sempat kekurangan stok vaksin meningitis selama kurang lebih tiga pekan. Saat ini setiap harinya ada sekitar 50-100 orang yang melakukan vaksinasi meningitis. Dan bagi jamaah yang ingin melakukan vaksinasi masih bisa," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.
Ketetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022.
Akan tetapi, Kementerian Kesehatan mempersilakan jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
"Jadi terkait layanan vaksinasi meningitis tetap dilakukan, sebab yang membutuhkan layanan ini tidak hanya masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah, melainkan adapula pemenuhan kebutuhan dari para pekerja yang bekerja di negara Timur Tengah," ujar Kepala KKP Kelas II Panjang Marjunet Danoe di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pelayanan pada 21 Oktober lalu telah datang 3.500 vial vaksin tambahan dari Kementerian Kesehatan dan pada akhir November akan ditambah lagi 6.000 vial vaksin meningitis.
"Untuk ketersediaan tidak perlu khawatir sebab ada 3.500 vial vaksin, dan ini cukup untuk kebutuhan hingga akhir tahun. Lalu pada akhir November akan datang lagi 6.000 vial vaksin untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang ingin bepergian ke negara yang wajib vaksin meningitis," katanya.
Dia menjelaskan kebutuhan vaksinasi meningitis di luar dari kebutuhan ibadah umrah dan haji di Lampung dalam satu tahun cukup banyak.
"Untuk permintaan vaksinasi bagi pekerja yang bekerja di daerah Timur Tengah dan sekitarnya, dalam satu tahun sekitar 300 orang ini cukup banyak juga. Selain untuk kebutuhan ibadah haji dan umrah kebutuhan para pekerja ini juga cukup banyak," tambahnya.
Menurut dia, meski syarat vaksin meningitis bagi jamaah umrah tidak lagi menjadi kewajiban, disarankan jamaah dapat melakukan vaksinasi sebagai langkah antisipasi dalam menjaga kesehatan dari penularan meningitis.
"Saat ini pelayanan sudah kembali normal dari beberapa waktu lalu yang sempat kekurangan stok vaksin meningitis selama kurang lebih tiga pekan. Saat ini setiap harinya ada sekitar 50-100 orang yang melakukan vaksinasi meningitis. Dan bagi jamaah yang ingin melakukan vaksinasi masih bisa," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.
Ketetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022.
Akan tetapi, Kementerian Kesehatan mempersilakan jamaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.