Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap sebanyak 12 mantan Kepala Desa, tersangka kasus dugaan tindak korupsi dana proyek pembangunan fasilitas olahraga program Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tahun anggaran 2015.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany, di Palembang, Rabu, mengatakan belasan tersangka itu yakni ZA, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Ogan ilir.

Kemudian, tersangka FY, IL dan HB selaku mantan Kepala Desa Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Para tersangka tersebut ditangkap personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan di bulan Agustus-September 2022, setelah mendapatkan petunjuk dari kecukupan beberapa alat bukti.

Barang bukti tersebut antara lain, Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Lapangan Olahraga di Desa, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenpora RI tahun 2015, proposal permohonan bantuan, dan laporan verifikasi.

Barly menyebutkan, barang bukti didapat mengingat ditangkapnya para tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama di wilayah Kabupaten Empat Lawang dan OKU Selatan.

"Jadi ada 13 orang Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka di Ogan Ilir dan OKI, namun satu meninggal dunia jadi tinggal 12 orang. Lalu juga ada satu orang pihak ketiga atau Kontraktor Pembangunan proyek pendanaan dari Kemenpora itu, berinisial ZA yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Barly menjelaskan, pada tahun 2015-2016 dilakukan pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan bola mini masing-masing tersebar ke sebanyak 11 Desa di Kabupaten Ogan Ilir dan tiga Desa di Ogan Komering Ilir.

 


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024