Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.
Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.
Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.
Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.