Madiun (ANTARA) - Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun mengikuti arahan dari pemerintah terkait aturan tidak diperbolehkannya menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan sirop menyusul munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ketua IAI Kota Madiun Abdul Basit mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan ke semua apotek di daerah itu untuk sementara waktu tidak boleh menjual obat dalam bentuk sediaan sirop.
"Per 19 Oktober 2022 sampai ada pemberitahuan resmi, untuk semua kemasan obat dalam bentuk sirop, seluruh apotek kita imbau untuk tidak menjualnya," ujar Abdul di Madiun, Jumat.
Menurut dia, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu. Hal itu jika berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat.
"Selain menghentikan penjualan obat sirop, apoteker juga wajib mengedukasi masyarakat kalau sementara waktu bisa menggunakan obat dalam bentuk tablet ataupun racikan puyer," katanya.
Ketua IAI Kota Madiun Abdul Basit mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan ke semua apotek di daerah itu untuk sementara waktu tidak boleh menjual obat dalam bentuk sediaan sirop.
"Per 19 Oktober 2022 sampai ada pemberitahuan resmi, untuk semua kemasan obat dalam bentuk sirop, seluruh apotek kita imbau untuk tidak menjualnya," ujar Abdul di Madiun, Jumat.
Menurut dia, ada pengecualian terhadap kondisi tertentu. Hal itu jika berdasarkan pertimbangan antara risiko dan kemanfaatannya dan diputuskan oleh dokter untuk tetap menggunakan obat dalam bentuk sediaan sirop, maka apoteker perlu melakukan pengawasan bersama dokter terkait keamanan penggunaan obat.
"Selain menghentikan penjualan obat sirop, apoteker juga wajib mengedukasi masyarakat kalau sementara waktu bisa menggunakan obat dalam bentuk tablet ataupun racikan puyer," katanya.