Sumatera Utara (ANTARA) - Pelaku perampokan terhadap seorang sopir bus di sebuah terminal di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang terjadi beberapa waktu lalu terancam sembilan tahun penjara.
 
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial M (42). Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (18/10).
 
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.
 
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial LS (25) yang menjadi korban perampokan dan kekerasan di sebuah terminal bus di Kota Binjai pada Kamis (13/10).

Saat itu korban yang sedang berdiri di gerbang terminal bus didatangi sekelompok pria. Mereka lalu memukuli dan mengambil barang-barang milik korban.

Korban kehilangan satu unit handphone dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Binjai.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M beserta barang bukti satu unit handphone.
 
"Saat ini pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
 

Pewarta : Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024