Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Untuk pelimphan di PN Jaksel," tambahnya.
Perkara Ferdy Sambo dilimpahkan ke PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)