Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM, pelaku pencabulan sesama jenis.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan yang telah diberikan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dirinya berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022. Saat itu korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu tanggal 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan, selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut dia, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengaku keberatan atas tuntutan yang telah diberikan jaksa terhadap kliennya, lantaran memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu. Namun dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dirinya berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan kembali putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya atas dasar-dasar fakta persidangan, salah satunya terhadap gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sejak tahun 2020 hingga 2022. Saat itu korban yang masih berusia di bawah umur diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah kamar mandi.
Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu tanggal 9 Maret 2022. Saat itu korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu korban. Ibu korban yang mengetahui itu, kemudian langsung melaporkan ke Mapolda Lampung.