Bandarlampung (ANTARA) - Seorang pasangan suami istri (Pasutri) asal Lombok Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran membeli sebanyak 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Avi Yuanto mendakwa kedua terdakwa dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis," katanya dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut berawal pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 Pukul 19.40 WIB saat saksi dari anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni sedang melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Anggota melakukan pemeriksaan barang yang dibawa kendaraan truck dari expedisi pengiriman paket Indah Logistik Cargo terdapat sebuah paket karung yang bertuliskan biji kopi yang dikirim dari Lokhsumawe Aceh dengan tujuan Lombok NTB," kata dia.
Lanjut jaksa, pada saat merogoh isinya berisi biji kopi akan tetapi pada waktu di bagian tengah ditemukan bungkusan dua plastik berwarna hitam dan saat dilihat isi dalam bungkusan berisikan shabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang membawa barang tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kemudian membuat surat administrasi untuk pengawalan barang paket agar bisa sampai kepada pemesan," kata dia lagi.
Berjalan nya waktu paket kemudian sampai di sebuah toko kelontong yang beralamat di Jalan Lintas Laskar, Desa Denger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Sesampainya di tempat paket tersebut langsung diterima oleh terdakwa Nurul dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Tidak lama kemudian datang saksi Suhun (berkas terpisah) ke toko kelontong miliknya dan kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhun," katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung, Avi Yuanto mendakwa kedua terdakwa dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis," katanya dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, perbuatan tersebut berawal pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 Pukul 19.40 WIB saat saksi dari anggota kepolisian yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemberantasan Narkoba di Pelabuhan Bakauheni sedang melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.
"Anggota melakukan pemeriksaan barang yang dibawa kendaraan truck dari expedisi pengiriman paket Indah Logistik Cargo terdapat sebuah paket karung yang bertuliskan biji kopi yang dikirim dari Lokhsumawe Aceh dengan tujuan Lombok NTB," kata dia.
Lanjut jaksa, pada saat merogoh isinya berisi biji kopi akan tetapi pada waktu di bagian tengah ditemukan bungkusan dua plastik berwarna hitam dan saat dilihat isi dalam bungkusan berisikan shabu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang membawa barang tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kemudian membuat surat administrasi untuk pengawalan barang paket agar bisa sampai kepada pemesan," kata dia lagi.
Berjalan nya waktu paket kemudian sampai di sebuah toko kelontong yang beralamat di Jalan Lintas Laskar, Desa Denger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Sesampainya di tempat paket tersebut langsung diterima oleh terdakwa Nurul dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
"Tidak lama kemudian datang saksi Suhun (berkas terpisah) ke toko kelontong miliknya dan kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhun," katanya.