Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau guru.

"Semua guru PPPK sudah terakomodir dengan mendapatkan SPT pada tahun ajaran baru mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung Eka Afriana, di Bandarlampung, Jumat.

Ia juga mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pembagian SK PPPK tersebut dan akan diberikan setelah semua proses selesai.

"Untuk penempatannya ada yang di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga telah menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun," kata dia.

Kepala BKD Kota Bandarlamung Herlywati memastikan SK PPPK akan dibagikan pada bulan Juli setelah ditandatangani oleh Wali Kota Bandarlampung.

"Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak tinggal tinggal tanda tangan Wali Kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," katanya lagi.

Terkait masalah gaji PPPK, ia mengatakan bahwa pemkot akan berkoordinasi dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan.

"Sementara untuk gaji akan di rapatkan dahul di APBD perubahan. Karena akan kami bicarakan dengan DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan agar tidak ada kesalahpahaman," kata dia pula.
Baca juga: Disdikbud Bandarlampung buat surat perintah kerja PPPK sambil tunggu SK
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung janji segera selesaikan SK PPPK

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024