Bandarlampung (ANTARA) -
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berjanji segera mempercepat penyelesaian Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2021.

"Setelah SK jadi secepatnya pula kami akan serahkan ke PPPK. Pemkot tidak ada niat  mempersulit Aparatur Sipil Negara (ASN).  Begitu pun terkait SK PPPK ini," katanya di Bandarlampung, Kamis.


ia menjelaskan bahwa belum terbitnya SK PPPK karena harus mengikuti proses yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai dengan prosedur.

"Kami selalu mengikuti perkembangannya. Informasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) semua harus sesuai aturan. Tapi kita usahakan secepatnya selesai SK itu," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa untuk PPPK guru yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Bandarlampung honornya akan tetap diberikan sembari menunggu SK PPPK nya keluar.

"Kalau PPPK yang diterima dari honor sekolah negeri tetap kita bayar tapi kalau yang dari swasta kita tidak terlalu memantaunya," kata dia.

Terkait beban anggaran gaji PPPK yang diserahkan ke Pemda, Wali Kota itu mengakui bahwa hal tersebut memang memberatkan pemkot, namun karena sudah menjadi instruksi pusat maka harus dijalankan.

"Memang sedikit berat untuk penggajian PPPK tapi semua harus dijalankan karena sudah jadi Instruksi Pemerintah Pusat, maka dari itu saya minta kerjasamanya untuk dapat meningkatkan PAD kita sehingga gaji ASN, Honorer dan program-program kota ini dapat berjalan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty mengatakan bahwa formasi guru PPPK di kota ini berjumlah sebanyak 1.166 orang.

"Kalau kami bekerja sesuai arahan wali kota untuk memfasilitasi pemberkasan PPPK. Jadi semua berkas PPPK memang disampaikan kepada kami dan langsung diverifikasi kemudian disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa guna mempercepat keluarnya SK dan perjanjian kerja PPPK, pemkot pada 9 Mei 2022 telah membuat SK panitia yang ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda).
 
"Jadi kita ini tidak terlibat dalam pendaftaran PPPK ini karena langsung ke pusat.  Nah berkas dari pusat tersebut sampai ke kami akhir April, kemudian tanggal 9 Mei kita buat SK panitia, dan  secara bertahap dari 30 Mei hingga Juli mereka akan dipanggil untuk mengisi, membaca, dan menandatangani perjanjian kerja, Insyaallah Juli ini kita ajukan untuk menandatangani SK," terangnya.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024