Bandarlampung (ANTARA) - Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial WF (19), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung atas perkara asusila sesama jenis terhadap sebelas anak di bawah umur.

"Hari ini sidang terkait asusila dengan terdakwa WF," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yanti Agustini dalam persidangan, Selasa.

Dia melanjutkan dalam perkara tersebut, terdakwa ABH yang merupakan warga Bandarlampung itu didakwa dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sidang dakwaan dilaksanakan secara terbuka, yang kemudian sidang dilanjutkan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

"Ada sebelas saksi rencana, tapi karena waktu jadi yang baru diperiksa lima orang," kata dia.

Perbuatan ABH terhadap korbannya terjadi pada Januari-Februari-Maret 2021 saat terdakwa berusia 17 tahun.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan cara memperdaya korbannya dengan cara memperlihatkan video tidak senonoh kepada korbannya. Terdakwa juga sempat mengancam korbannya, jika tidak menurut kan keinginan terdakwa saat menonton video tak senonoh tersebut.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa ABH kemudian tidak keberatan dengan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 6 Juli 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang berlangsung, terdakwa kemudian digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil tahanan untuk kembali dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Keluarga korban yang hadir sempat meneriaki terdakwa lantaran tidak mengakui perbuatannya terhadap korbannya.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024