Bandarlampung (ANTARA) - Hakim tunggal Joni Butar Butar mengabulkan permohonan sidang praperadilan Darussalam terkait status penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Bandarlampung beberapa waktu lalu.
"Mengabulkan permohonan dari termohon Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandarlampung," katanya dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dikabulkan nya permohonan praperadilan Darussalam tersebut lantaran pihaknya mendengarkan keterangan dari beberapa para saksi bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti.
Dalam persidangan, penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan yang telah dijatuhi hakim tunggal secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara.
"Hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari kami. Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim yang sangat progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara," kata dia.
Handoko melanjutkan selama dua tahun dalam perkara tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut untuk mengkritik penetapan tersangka terhadap Darussalam yang tidak berdasarkan bukti.
Upaya ke depan, lanjut dia, pihaknya akan meminta pihak Polresta Bandarlampung untuk mengeluarkan surat SP3 agar mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tidak mencari siapa yang salah dan yang benar, kami hanya mencari kepastian hukum apakah penetapan tersangka Darussalam oleh Polresta sudah sesuai. Saya pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan langkah ke delan kami akan meminta salinan dari putusan ini yang kemudian kami minta di SP3 agar mendapat kepastian hukum," kata dia lagi.
Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandarlampung.
Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M Syaleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
"Mengabulkan permohonan dari termohon Darussalam atas praperadilan antara termohon dan Polresta Bandarlampung," katanya dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dikabulkan nya permohonan praperadilan Darussalam tersebut lantaran pihaknya mendengarkan keterangan dari beberapa para saksi bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti.
Dalam persidangan, penasihat hukum Darussalam, Ahmad Handoko mengapresiasi putusan yang telah dijatuhi hakim tunggal secara progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara.
"Hakim tunggal mengabulkan seluruh permohonan praperadilan dari kami. Kami sangat mengapresiasi atas putusan hakim yang sangat progresif dan berkeadilan berdasarkan hukum acara," kata dia.
Handoko melanjutkan selama dua tahun dalam perkara tersebut, pihaknya mengajukan praperadilan tersebut untuk mengkritik penetapan tersangka terhadap Darussalam yang tidak berdasarkan bukti.
Upaya ke depan, lanjut dia, pihaknya akan meminta pihak Polresta Bandarlampung untuk mengeluarkan surat SP3 agar mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tidak mencari siapa yang salah dan yang benar, kami hanya mencari kepastian hukum apakah penetapan tersangka Darussalam oleh Polresta sudah sesuai. Saya pikir sudah tidak ada persoalan hukum lagi dan langkah ke delan kami akan meminta salinan dari putusan ini yang kemudian kami minta di SP3 agar mendapat kepastian hukum," kata dia lagi.
Darussalam menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sebesar Rp500 juta. Penetapan tersangka Darussalam berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Nuryadin pada tahun 2020 lalu ke Mapolresta Bandarlampung.
Darussalam disangkakan melakukan dugaan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan seorang bernama M Syaleh yang sebelumnya telah terlebih dahulu disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.