Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung menyatakan bahwa pelayanan rehabilitasi bagi lanjut usia (lansia) tunggal menjadi salah satu atensi untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat.
"Lansia tunggal yang tidak memiliki keluarga dan membutuhkan layanan sosial memang menjadi salah satu atensi kita, selain anak terlantar, penyandang disabilitas, dan tuna sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, lansia tunggal sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) akan mendapatkan pelayanan sosial ataupun rehabilitasi di dalam panti yang telah tersedia.
"Jadi untuk lansia tunggal akan mendapatkan pelayanan di dalam panti, semua kebutuhan dari konsumsi, pemberian motivasi, peningkatan keterampilan, hingga proses pemakaman saat meninggal dunia telah disiapkan semua," katanya.
Baca juga: Dinsos Bandarlampung sebut 8.000 KPM baru telah terakomodir masuk DTKS
Dia menjelaskan berdasarkan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan UPTD Pelayanan Sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kapasitas tampung sebanyak 540 orang.
"Berdasarkan data SPM ini kalau yang di kelola Pemprov Lampung kapasitas pelayanan rehabilitasi bisa menampung hingga 540 orang," ucapnya.
Menurutnya, pada tahun 2022 ini berdasarkan usulan kabupaten dan kota telah ada 310 orang lansia tunggal yang melaksanakan rehabilitasi.
"Persentase rehabilitasi bagi lansia tunggal yang bisa dilaksanakan sekitar 57,5 persen dari kapasitas. Biasanya untuk pengembangan keterampilan lansia tunggal dilakukan di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tresna Werdha dan beberapa LKS," tambahnya.
Baca juga: Wahdi minta Dinsos Metro perbaiki data penerima bantuan Atensi
Berdasarkan data Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, terdapat 29,3 juta penduduk lansia di Indonesia atau setara 10,82 persen dari total populasi. Sebanyak 43,29 persen lansia berasal dari rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah.
Serta di Provinsi Lampung pada sensus penduduk 2020 dari jumlah penduduk 9,01 juta jiwa, sebanyak 9,57 persen.
"Lansia tunggal yang tidak memiliki keluarga dan membutuhkan layanan sosial memang menjadi salah satu atensi kita, selain anak terlantar, penyandang disabilitas, dan tuna sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan, lansia tunggal sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) akan mendapatkan pelayanan sosial ataupun rehabilitasi di dalam panti yang telah tersedia.
"Jadi untuk lansia tunggal akan mendapatkan pelayanan di dalam panti, semua kebutuhan dari konsumsi, pemberian motivasi, peningkatan keterampilan, hingga proses pemakaman saat meninggal dunia telah disiapkan semua," katanya.
Baca juga: Dinsos Bandarlampung sebut 8.000 KPM baru telah terakomodir masuk DTKS
Dia menjelaskan berdasarkan data Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan UPTD Pelayanan Sosial yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung memiliki kapasitas tampung sebanyak 540 orang.
"Berdasarkan data SPM ini kalau yang di kelola Pemprov Lampung kapasitas pelayanan rehabilitasi bisa menampung hingga 540 orang," ucapnya.
Menurutnya, pada tahun 2022 ini berdasarkan usulan kabupaten dan kota telah ada 310 orang lansia tunggal yang melaksanakan rehabilitasi.
"Persentase rehabilitasi bagi lansia tunggal yang bisa dilaksanakan sekitar 57,5 persen dari kapasitas. Biasanya untuk pengembangan keterampilan lansia tunggal dilakukan di UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia Tresna Werdha dan beberapa LKS," tambahnya.
Baca juga: Wahdi minta Dinsos Metro perbaiki data penerima bantuan Atensi
Berdasarkan data Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, terdapat 29,3 juta penduduk lansia di Indonesia atau setara 10,82 persen dari total populasi. Sebanyak 43,29 persen lansia berasal dari rumah tangga dengan kelompok pengeluaran 40 persen terbawah.
Serta di Provinsi Lampung pada sensus penduduk 2020 dari jumlah penduduk 9,01 juta jiwa, sebanyak 9,57 persen.