Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa sebanyak 8.000 keluarga penerima manfaat (KPM) baru telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Dari 34 ribu yang kita usulkan pada bulan Mei 2021, terakomodir sekitar 8.000 KPR yang masuk ke dalam DTKS," kata Kepala Dinas Sosial Bandarlampung, Sahriwansah, di Bandarlampung, Rabu.

Sementara itu, lanjut dia, untuk sisanya sebanyak 26 ribu data orang tidak mampu yang diusulkan masuk ke dalam DTKS masih menunggu verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi kami memang sudah mengusulkan data penerima bantuan baru ke Kemensos di Mei 2021 , tapi siapa yang dapat pun kita tidak bisa intervensi, karena yang menentukan pusat," kata dia.

Bahkan, lanjut dia, 8.000 KPM yang telah terakomodir masuk ke dalam DTKS tersebut, penerimaan bantuannya tidak melalui Dinsos namun langsung melalui kantor post.

"Terkait transparansi data kami sudah ada nota kesepahaman dengan Kementerian untuk tidak menyerahkan atau membuka data kepada pihak yang tidak berkepentingan. Tidak bisa diberikan kepada siapapun data DTKS kecuali untuk kepentingan publik, tapi terkait jumlah penerima boleh," kata dia.

Sementara itu Perwakilan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Marina, yang datang ke Pemkot Bandarlampung, meminta Dinsos setempat untuk membuka semua data yang sudah di input ke dalam DTKS.

"Jadi kami itu ingin melihat data-data DTKS, karena selama ini Dinsos tidak ada sosialisasi terhadap data-data orang miskin yang kami masukan untuk masuk ke dalam DTKS," kata dia.

Sebab, lanjut dia, pihaknya pun memiliki data warga yang masuk dalam kategori miskin sesuai dengan Kementerian Sosial dan layak masuk dalam data DTKS.

"Kami turun langsung ke lapangan untuk mendata. Selama ini mereka sudah miskin tapi mereka tidak masuk, data yang kita lakukan ada di 16 kelurahan total ada 2.167 data yang secara BNBA sudah kita kita serahkan pada dinas Sosial kota. Nah ini yang kita tunggu laporannya sudah sejauh mana tindak lanjutnya," kata dia.




 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024