Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi bagi penyelenggara negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti, dan jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa.
Acara akan dibuka oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2018.
Dalam kajian tersebut, KPK mendapati tujuh permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup.
"Antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan," ucap Ipi.
Kemudian, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
Dari kajian tersebut, Ipi mengungkapkan KPK juga telah memberikan rekomendasi di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup, mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian lingkungan hidup.
Lalu, "join monitoring" perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat seperti WBS, SPI, dan JAGA.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan program PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. Program itu merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021.
PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.
Executive briefing pada PAKU Integritas 2022 akan diselenggarakan dalam sembilan seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda.
"17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor sumber daya alam (SDA), aparat penegak hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik," kata Ipi.
Setelah KLHK, "executive briefing' selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, tujuh penjabat gubernur masing-masing Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat serta Kementerian Keuangan.
Sedangkan, diklat pembangunan integritas akan diselenggarakan sebanyak empat seri diklat dan akan diikuti oleh beberapa kementerian/lembaga tersebut dalam setiap serinya.
Sebelumnya pada 2021 telah terselenggara sembilan seri pembekalan antikorupsi dan empat seri diklat pembangunan integritas dengan peserta dari 10 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Dijadwalkan hadir dalam kegiatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Inspektur Jenderal Laksmi Wijayanti, dan jajaran eselon satu lainnya beserta pasangan masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa.
Acara akan dibuka oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana beserta jajarannya.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, KLHK dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK, salah satunya terkait Kajian Sistem Tata Kelola Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada 2018.
Dalam kajian tersebut, KPK mendapati tujuh permasalahan utama yang terjadi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perbaikan sistem pada tata kelola lingkungan hidup.
"Antara lain terkait belum selesainya instrumen perencanaan lingkungan hidup, belum semua instrumen pengendalian ditetapkan dan dapat diimplementasikan, kebijakan yang tidak dapat diimplementasikan dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan," ucap Ipi.
Kemudian, tidak ada kebijakan transisi dalam mengatasi keterlanjuran pembangunan yang berdampak pada lingkungan (breakthrough policy), dilema kebijakan, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
Dari kajian tersebut, Ipi mengungkapkan KPK juga telah memberikan rekomendasi di antaranya mendorong penyusunan RPJMN 2020-2024 yang bernuansa perlindungan terhadap lingkungan hidup, mengoptimalkan instrumen kebijakan untuk pengendalian lingkungan hidup.
Lalu, "join monitoring" perbaikan tata kelola renaksi sampah di laut, Citarum Harum, Jakstranas dan Jakstrada Sampah, emisi rumah kaca, dan limbah medis, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, dan pembangunan sistem antikorupsi dalam penyusunan perizinan bidang lingkungan (IPPLH) seperti mekanisme pengaduan masyarakat seperti WBS, SPI, dan JAGA.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan program PAKU Integritas merupakan salah satu program pendidikan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi khusus bagi para penyelenggara negara di kementerian/lembaga. Program itu merupakan kelanjutan program yang sama di tahun 2021.
PAKU Integritas meliputi dua kegiatan utama, yaitu pembekalan antikorupsi (executive briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan diklat pembangunan integritas bagi para penyelenggara negara.
Executive briefing pada PAKU Integritas 2022 akan diselenggarakan dalam sembilan seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda.
"17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor sumber daya alam (SDA), aparat penegak hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik," kata Ipi.
Setelah KLHK, "executive briefing' selanjutnya diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, tujuh penjabat gubernur masing-masing Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat serta Kementerian Keuangan.
Sedangkan, diklat pembangunan integritas akan diselenggarakan sebanyak empat seri diklat dan akan diikuti oleh beberapa kementerian/lembaga tersebut dalam setiap serinya.
Sebelumnya pada 2021 telah terselenggara sembilan seri pembekalan antikorupsi dan empat seri diklat pembangunan integritas dengan peserta dari 10 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.