Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain tidak otomatis langsung kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan "Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.
Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal ,yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen), dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.
Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.
Terakhir, menurut dia, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.
Apalagi, katanya, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.
Ke depan, papar dia, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
"Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan "Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.
Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI karena mereka belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal ,yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen), dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.
"Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.
"Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya," kata dia.
Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.
Terakhir, menurut dia, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik.
"Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua," tegas dia.
Apalagi, katanya, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan lembaga terkait.
Ke depan, papar dia, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.