Pekanbaru (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru akan menelusuri informasi yang disampaikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau terkait adanya pengiriman sapi secara ilegal dari luar negeri ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Plh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Apep usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau dan Dinas PKH Riau, Rabu, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk mendalami laporan dugaan penyelundupan sapi ilegal tersebut.

"Saya juga baru dapat informasi barusan dari Kepala Dinas Peternakan bahwa ada pengiriman sapi ilegal dari luar negeri. Namun kami perlu pendalaman. Kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan barang bukti, menelusuri apakah benar sapi ini dilalulintaskan dari luar negeri," kata Apep.

Jika memang terbukti, kata dia, akan dilakukan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan payung hukum yakni UU nomor 21 tahun 2019 terhadap pelaku.

 "Jika terbukti, akan ada penindakan melalui penyidikan yang kita lakukan sesuai prosedur terhadap pelaku. Karena melanggar UU, maka ada ancaman berat bagi pelaku yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau Herman mengatakan bahwa pengiriman sapi ilegal dari luar negeri ke Inhil itu diselundupkan melalui kawasan perairan. Hal itu dinilainya memperparah wabah penyakit kulit sapi berbenjol atau Lumpy Skin Desease (LSD) yang saat ini sedang menyerang hewan ternak di Riau. "Iya informasinya begitu, Inhil dikirim dari luar negeri," kata dia.

 

Pewarta : Riski Maruto dan Diana S
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024