Jakarta (ANTARA) - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dari pihak PT Dini Nusa Kesuma (DNK) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Senin.

Ketujuh saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemhan Tahun 2012 sampai dengan 2021 itu terdiri atas Komisari PT DNK, direktur utaram, direktur utama teknologi, general manager keuangan, tim teknis dan general manajer HRD.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Adapun ketujuh saksi tersebut, yakni inisial AW selaku selaku Komisaris PT DNK, SCW selaku direktur utama, AKA selaku direktur utama teknologi, JL selaku general manager keuangan, dan SDR selaku general manager HRD.
 

Kemudian dua orang saksi adalah tim teknisi PT DNK, masing-masing inisial OSD dan TVDH. Ketujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pada proyek pengadaan Satelit Kemhan tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Koneksitas telah memeriksa empat orang saksi, yang terdiri atas tiga saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan satu saksi dari PT DNK.

Tiga saksi dari Kominfo yang diperiksa pada Senin (28/3), yakni DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS, mantan Dirjen SDPPI Kominfo sejak tahun 2011-2016 dan M, mantan Direktur Standarisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo tahun 2010-2020.

Satu saksi lainnya, TW selaku Dirut PT. DNK tahun 2004-2015, diperiksa pada Kamis (24/3).

Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pada Senin (14/2), untuk ditangani secara koneksitas.
 

Dalam perkara ini, Kejakgung juga telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.

Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).

 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024