Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Waykanan, di ruang rapat utama kantor pemkab setempat, Kamis (10/3).

“Beberapa permasalahan dalam pengelolaan pupuk bersubsidi khususnya di Kabupaten Waykanan yang menjadi perhatian bersama, yaitu saat ini pemerintah berusaha meningkatkan produktivitas di bidang pertanian, yang sangat tergantung dari ketersediaan pupuk di tingkat petani (di lapangan)," katanya.

Untuk menekan biaya produksi tentunya yang diharapkan adalah pupuk bersubsidi, terlebih perbedaan harga yang sangat mencolok antara pupuk subsidi dan non subsidi, kata Adipati, di Blambangan Umpu, Kamis.

Menurutnya, untuk pengelolaan pupuk bersubsidi ini paling tidak ada satu Peraturan Presiden, 5-6 peraturan setingkat menteri yang mengatur pengadaan, penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi ini. Tetapi pada kenyataannya tetap saja ada permasalahan dalam penyaluran dan pendistribusiannya.

Adipati menjelaskan, pada sistem pengajuan, penyaluran dan pengawasan harus disempurnakan melalui online (e-RDKK), rekapan menggunakan T-Pubers, pendistribusian yang by name by address sesuai e-RDKK (dengan NIK), namun masih menemukan kendala di lapangan seperti langkanya pupuk bersubsidi.

“Masalah lain yakni harga di tingkat kios (HET), pupuk bersubsidi yang dijual pada kios tidak resmi, distribusi yang tidak tepat waktu dan jarak kios yang jauh dari kelompok tani,” katanya.

Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan bahwa kesenjangan antara usulan dan realisasi serta Harta Eceran Tertinggi (HET) sangat berpotensi memunculkan masalah dalam upaya meningkatkan produktifitas dan pendapatan petani.

“Untuk itu, perlu kita mengambil kebijakan atau langkah untuk dapat memanfaatkan seoptimal mungkin. Saya minta kita semua, pemerintah, produsen, distributor dan kios-kios dapat menyatukan peran masing-masing untuk pupuk subsidi ini. juga Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida untuk melakukan pengawasan," lanjutnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertanian Waykanan Maulana M, dalam laporannya menyampaikan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani (simluhtan), dengan syarat dan ketentuan tanaman pangan, perkebunan, holtikultura, peternakan paling luas dua hektare per musim tanam, usaha tani sektor tanaman pangan PATB dan terdaftar dalam e-RDKK.

Sementara untuk proses pengajuan pupuk bersubsidi tahun 2022 yaitu penyusunan RDKK di kelompok tani pada bulan Juni-Juli 2021, penginputan RDKK ke sistem e-RDKK oleh admin kecamatan yang berjumlah empat orang sampai dengan 20 Oktober 2021, Keputusan Menteri Pertanian nomor : 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2022 pada bulan Desember 2021.

Selanjutnya Keputusan Bupati Waykanan Nomor : B.237/IV.04-WK/HK/2021 tentang penetapan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Waykanan tahun 2022 pada bulan Desember 2021 dan penyaluran pupuk bersubsidi serta verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh tim verval kecamatan dilakukan setiap bulan di Sistem e-Verval berdasarkan T-Pubers pada Januari sampai Desember 2022.

“Permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi di antaranya letak kios terlalu jauh dengan wilayah kelompok tani sehingga petani membutuhkan biaya lebih untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi, perembesan antar wilayah kelompok tani (ada kios tidak resmi tapi menjual pupuk bersubsidi).

Selain itu, isu kelangkaan pupuk bersubsidi, masalah harga di tingkat kios/pengecer (HET), distribusi pupuk bersubsidi yang tidak tepat waktu, tidak semua kios/pengecer melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi merata ke kelompok tani yang terinput dalam T-Pubers,” ujarnya.

Diketahui, untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Waykanan tahun 2022 berdasarkan e-RDKK yang sudah diinput adalah sebanyak 55.542 petani, dengan kebutuhan pupuk urea 43.918.448 kilogram volume usulan e-RDKK, 25.627.000 kilogram alokasi dengan persentase 58.35 persen.

Pupuk ZA  4.167.123 kilogram volume usulan e-RDKK, 1.876.000 kilogram alokasi dengan persentase 45.02 pe4sen, pupuk SP-36 17.647.575 kilogram volume usulan e-RDKK, 6.747.000 kilogram alokasi dengan persentase 38.23 persen.

Pupuk NPK 57.469.528 kilogram volume usulan e-RDKK, 12.739.000 kilogram alokasi dengan persentase 22.17 persen, pupuk organik graul 8.435.53 kilogram volume usulan e-RDKK, 630.000 kilogram alokasi dengan persentase 7.4 persen dan pupuk organik cair 96.935 kilogram volume usulan e-RDKK, 6.217 kilogram alokasi dengan persentase 6.41 persen.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024