Bandarlampung (ANTARA) - Jumlah warga yang dinyatakan positif COVID-19 di Lampung meningkat tajam, dan kasus kematian juga naik. Kemarin Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat tambahan 743 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga total jumlah kasus naik dari 53.843 menjadi 54.586 orang.
Kasus kematian akibat COVID-19 juga bertambah enam orang sehingga total ada 3.849 orang meninggal dunia di Lampung. Enam kasus baru yang meninggal dunia akibat COVID-19 berasal dari Kabupaten Lampung Barat dua kasus, lalu Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Metro Kota dan Bandarlampung masing-masing ada satu kasus.
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.
Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.
"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.
"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3
"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko COVID-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran COVID-19, pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.
Kasus kematian akibat COVID-19 juga bertambah enam orang sehingga total ada 3.849 orang meninggal dunia di Lampung. Enam kasus baru yang meninggal dunia akibat COVID-19 berasal dari Kabupaten Lampung Barat dua kasus, lalu Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, Metro Kota dan Bandarlampung masing-masing ada satu kasus.
Untuk menekan penyebaran COVID-19, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kota setempat apabila mereka melanggar aturan jam malam yang telah ditetapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.
Ia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi COVID-19, karena hal ini guna mengantisipasi perluasan sebaran virus.
"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silahkan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota, sebab masalah buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.
"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3
"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko COVID-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran COVID-19, pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.