Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memindahkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Lampung, Aris Fitra Wijaya ke Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Barita Saragih saat dikonfirmasi., Rabu.

"Iya benar, Aris Fitra Wijaya dimutasi berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) oleh MA," katanya.

Dia melanjutkan, Aris Fitra Wijaya dimutasi ke PN Makale menjadi hakim biasa di PN Makale.

Pengganti Aris Fitra Wijaya sebagai Ketua PN Menggala adalah Jimmy Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN di Lahat, Sumatera Selatan.

"Ketua PN Menggala digantikan oleh Jimmy Maruli yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Lahat, Sumatera Selatan," kata dia.

Sebelumnya, Aris Fitra Wijaya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua PN Menggala, Lampung, oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Pencopotan tersebut berdasarkan hasil koordinasi PT Tanjungkarang bersama Mahkamah Agung RI.

Ia sempat ditarik ke PT Tanjungkarang sambil menunggu hasil rapat dari Mahkamah Agung.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024