Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat wisata pada masa libur akhir tahun.

"Destinasi wisata tentu diawasi lebih ketat, kita wajibkan setiap tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Edarwan di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa pengelola tempat wisata diwajibkan membentuk tim untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Lampung akan awasi ruang publik jelang libur akhir tahun

"Kita minta setiap destinasi wisata wajib juga memiliki tim yang mengawasi penerapan protokol kesehatan para wisatawan, jangan sampai ada yang tidak mentaati protokol kesehatan, sebab ini kewajiban dan tidak ada tawar menawar," katanya.

"Wisatawan juga harus membantu mencegah persebaran COVID-19 pada libur akhir tahun agar kondisi yang sudah membaik ini terus terjaga," ia menambahkan.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung buat lima titik penyekatan jelang Natal dan Tahun Baru

Menurut dia, pelaku usaha pariwisata yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sanksi sudah diatur dalam ketentuan yang ada, hukuman dan teguran pasti ada bagi yang melanggar," katanya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024