Bandarlampung (ANTARA) - Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap IK (21), tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di tempat kerjanya di wilayah Bandarlampung pada Selasa (23/11).

"Tersangka kita tangkap atas perbuatannya melakukan kejahatan menjambret korban yang merupakan mahasiswi saat berada di Jalan Diponegoro Telukbetung Utara, Bandarlampung," kata Wadir Krimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan tersangka yang merupakan warga Mesuji, Lampung melakukan perbuatannya sekitar pukul 21.30 WIB dengan cara memepet sepeda motor korban lalu merampas secara paksa dompet dan ponsel yang dipegang korban.

Tersangka melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk mengganti ponsel temannya yang telah dijual untuk mencicil sepeda motornya.

"Kita juga turut mengamankan tersangka WA (20) warga Bekasi, Jawa Barat lantaran telah menyuruh tersangka IK untuk melakukan aksinya. Selain itu tersangka WA menerima barang hasil kejahatan dari tersangka IK berupa satu handphone dan dompet milik korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka IK dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun. Sedangkan tersangka WA dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama empat tahun.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024