Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.561.932 pada Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, mengatakan besaran UMP tersebut ditetapkan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp3.561.932  per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," katanya.

Menurut Ridwan, kenaikan 1,29 persen tersebut sebesar Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.516.700.

"Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan penetapan UMP 2022 Papua akan melibatkan banyak pihak di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih dan lainnya.

"Penentuan UMP ini ada formulanya, jadi di dalam sidang nanti akan dibahas bersama, termasuk data pendukung lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran UMP 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.

Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi.  UMP akan ditentukan oleh gubernur.

Para gubernur sudah harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Sedangkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024