Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri berbagai aset tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK, Jumat (5/11), memeriksa Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Heri sebagai saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jumat (5/11) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa para saksi. Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati nonaktif Probolinggo
Baca juga: Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suaminya ditetapkan KPK tersangka kasus suap
KPK telusuri aset Puput Tantriana dan suami yang tak tercantum LHKPN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK