Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan 1.024 unit handphone (telepon seluler) yang dibawa warga binaan pemasyarakatan di dalam sel tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Curup Alfonsus Wisnu Ardianto usai Penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Zero Handphone dan Narkoba di Lapas Kelas IIA Curup, Kamis, mengatakan ribuan telepon seluler tersebut ditemukan dari razia di dalam sel tahanan, termasuk hasil penyerahan secara sukarela warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Penertiban penggunaan HP yang kita lakukan di dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Curup ini sebagai salah satu upaya kita untuk membersihkan lapas dari masuknya barang-barang yang dilarang," kata dia.
Dia menjelaskan sebanyak 1.024 handphone yang ditemukan petugas ini dalam kurun waktu beberapa bulan mana temuan ini kemudian tidak dimusnahkan tetapi diserahkan kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan.
Pengembalian temuan ribuan HP kepada keluarga WBP, kata dia, dilakukan sesuai dengan komitmen jika ketahuan membawa kedalam sel tahanan akan disita dan dikembalikan kepada keluarganya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Imam Jauhari yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan komitmen Lapas Kelas IIA Curup bersih dari HP dan narkoba merupakan tindak lanjut dan hasil evaluasi dari kejadian kebakaran yang menimpa Lapas Tangerang baru-baru ini yang diakibatkan korsleting listrik akibat penggunaan listrik yang tidak sesuai aturan.
"Penggunaan handphone di dalam lapas tentunya akan memerlukan daya listrik sehingga menyebabkan adanya jaringan-jaringan listrik yang tidak sesuai aturan. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kita melakukan penertiban HP," jelasnya.
Penertiban penggunaan HP di dalam lapas, kata Imam, tidak hanya dilakukan di dalam Lapas Kelas IIA Curup tetapi lapas lainnya di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pengecekan serta penertiban jaringan listrik di dalam lapas yang tidak standar. Kemudian berkoordinasi dengan Dinas Damkar guna memastikan alat pemadam kebakaran di lapas berfungsi dengan baik.
Dia mengingatkan petugas Lapas Kelas IIA Curup yang menampung tahanan dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong agar menjaga komitmen bebas dari HP dan narkoba serta tidak untuk bermain-main karena jika ketahuan akan diberikan sanksi tegas.
Petugas Lapas Curup temukan ribuan handphone di dalam sel tahanan
Kepala Lapas Klas IIA Curup Alfonsus Wisnu Ardinato menandatangani komitmen bebas HP dan narkoba. (Foto ANTARA/Nur Muhamad)