Bandarlampung (ANTARA) - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung memberikan sosialisasi pencegahan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Kegiatan ini sebagai langkah nyata kami dalam memerangi sindikat penempatan PMI ilegal," kata Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi, di Bandarlampung, Jumat.Sebab, lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang 18 tahun 2017 telah secara jelas mengamanatkan bahwa hanya calon PMI yang telah memiliki kompetensi dan persyaratan lainnya yang sudah ditentukan, yang dapat berangkat bekerja ke luar negeri.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan PMI merupakan sumber devisa bagi negara. Oleh karena itu pula mereka harus diberikan pelayanan sebagai warga negara Very Very Important Person (VVIP) dengan memberikan pelayanan dan pelindungan yang menyeluruh yang termasuk dalam salah satu dari 9 (sembilan) program prioritas BP2MI.
Dia pun mengatakan bahwa peluang kerja di luar negeri masih terbuka luas, tinggal bagaimana meningkatkan pelatihan dan kompetensi bagi para CPMI agar persyaratan yang diinginkan oleh user atau pengguna dapat dipenuhi mereka.
"Namun bekerja di luar negeri adalah alternatif terakhir apabila peluang bekerja di dalam negeri terbatas," kata dia.
Ia pun berharap kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur serta skema penempatan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
"Jadi kami harap juga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dapat mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak menjadi korban sindikat pemberangkatan ilegal Pekerja Migran Indonesia," katanya lagi.