Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan sejumlah peran dua orang politikus PDI Perjuangan Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara pada perkara penerimaan suap bansos sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

Menurut hakim, Juliari menunjuk langsung sejumlah perusahaan dalam pengadaan bansos, meski tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia bansos.

"Sedangkan perusahaan Dwi Mukti Grup yang merupakan perusahaan Herman Hery yang diklaim Ivo Wongakren sebagai perusahaan penyedia bansos sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya tersebut, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Hakim mengungkapkan karena perusahaan penyedia bansos ditunjuk, maka tidak dilakukan seleksi oleh tim teknis.

"Dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia bansos, akibatnya hampir seluruh perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos tidak memiliki kualifikasi, sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk dalam pengadaan bansos dalam penanganan COVID-19," kata hakim lagi.

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan afiliasinya.

"PT Anomali Lumbung Artha yang merupakan titipan terdakwa dan selalu mendapatkan kuota yang sangat besar dengan total 1.506.900 paket, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik, sehingga tidak mempunyai pengalaman yang sejenis," ungkap hakim Joko.

Demikian juga perusahaan yang mempunyai afiliasi dengan PT Anomali Lumbung Artha, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket, PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket, dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.

"Dalam pengadaan bansos sembako di atas, karena PT Anomali Lumbung Artha pada tahap 3 memperoleh kuota paling besar 550 ribu paket, maka Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran menurunkan kuota pada perusahaan tersebut pada pengadaan tahap ke-5 menjadi 500 ribu paket, dengan alasan agar bisa mengakomodir perusahaan penyedia lainnya yang akan partisipasi, tapi atas penurunan kuota, saksi Ivo Wongkaren dan Herman Hery menyampaikan keberatan agar kuota tidak dikurangi," ujar hakim.

Atas keberatan tersebut pada pengadaan bansos tahap 6, Adi Wahyono kembali menaikkan kuota PT Anomali Lumbung Artha menjadi 550 ribu paket.

"Demikian pula untuk paket PT Mandala Hamonangan Sude, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahap 11 menjadi 100 ribu paket setelah memperoleh informasi atas pengurangan kuota dari Matheus Joko, maka saksi Harry van Sidabukke melaporkan pengurangan kuota tersebut kepada Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangan tangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus, dengan meminta kuota Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi," ungkap hakim Joko.

Atas laporan tersebut, kuota PT Mandala Hamonangan Sude tidak dikurangi dan dikembalikan menjadi 135 ribu paket.

"Sekali pun terdakwa meminta kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko untuk tidak meminta 'fee' kepada perusahaan penyedia titipannya, tapi 'commitment fee' sebesar 10 ribu per paket tersebut tetap diminta Agustri Yogasmara yang merupakan kepanjangan tangan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus kepada Harry Van Sidabukke sebagai Penanggungjawab PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebesar Rp9.000 per paket yang diserahkan secara bertahap dengan total Rp7.247.844.000," kata hakim.

Herman Hery dan Ihsan Yunus adalah politikus PDI Perjuangan, partai yang menaungi Juliari Batubara. Herman Hery saat ini menjadi Ketua Komisi III DPR, sedangkan Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Sosial. Saat kasus Juliari mencuat, Fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR.

Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.


Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari pun diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Politikus PDIP tersebut juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Hakim ungkap hampir seluruh vendor bansos Kemensos tidak punya kualifikasi, tak layak jadi vendor
Baca juga: Hakim sebut mantan Mensos Juliari Batubara "lempar batu sembunyi tangan"

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024