Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Timur Pradoko kembali menegaskan agar pengguna persidangan khususnya advokat menunjukkan bukti rapid test antigen saat melaksanakan sidang tatap muka.
"Mengingat adanya perpanjangan PPKM ini, saya tegaskan lagi agar melampirkan bukti rapid test antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dirinya mengajak masyarakat pengguna persidangan khususnya advokat agar menunjukkan kesadaran bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan pengadilan.
"Kita mulai dulu dari kita, agar yang lainnya dapat mengikuti. Kalau kita tidak sadar bagaimana bisa kita memutus penyebaran COVID ini," kata dia.
Pradoko menambahkan sampai saat ini, proses persidangan di PN Tanjungkarang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan secara daring di laksanakan berdasarkan imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Jika kondisi tertentu saja maka bisa tatap muka. Itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata dia lagi.
"Mengingat adanya perpanjangan PPKM ini, saya tegaskan lagi agar melampirkan bukti rapid test antigen terlebih dahulu paling lambat 1x24 jam," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Dirinya mengajak masyarakat pengguna persidangan khususnya advokat agar menunjukkan kesadaran bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan pengadilan.
"Kita mulai dulu dari kita, agar yang lainnya dapat mengikuti. Kalau kita tidak sadar bagaimana bisa kita memutus penyebaran COVID ini," kata dia.
Pradoko menambahkan sampai saat ini, proses persidangan di PN Tanjungkarang dilaksanakan secara daring. Pelaksanaan secara daring di laksanakan berdasarkan imbauan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Jika kondisi tertentu saja maka bisa tatap muka. Itu pun harus dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat," kata dia lagi.