Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk selama periode PPKM Darurat.

Mulai Rabu (14/7) sampai dengan selesainya PPKM Darurat  terdapat aturan pembatasan layanan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi dengan pengaturan mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.

“Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Dirjen juga memerintahkan setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” kata Dirjen.

Sejak 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49 persen, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54 persen, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan logistik turun empat persen, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024