Bandarlampung (ANTARA) - Sejumlah pemilik toko di Pasar Tengah Kota Bandarlampung merasa kecewa karena diperintahkan menutup usahanya tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu dari pemerintah terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya kaget saja, kok tidak boleh buka toko tanpa ada surat pemberitahuan dari pemerintah," kata Asen, salah satu pemilik toko di Pasar Tengah, di Bandarlampung, Senin.Ia mengungkapkan bahwa baru pagi ini tahu kalau tidak diperbolehkan membuka toko oleh salah satu personel kepolisian yang menegurnya untuk tidak melakukan aktivitasnya.
Baca juga: Pemkab Waykanan berlakukan PPKM Darurat tingkat kampung
"Bukan saya saja yang didatangi polisi untuk menutup toko, tapi semuanya dan kami tentunya kecewa karena tidak ada imbauan dan pemberitahuan sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, kalau sudah ada pemberitahuannya sebelumnya, para pemilik toko pun bisa menyiapkan segala sesuatunya.
"Kalau seperti ini kami bagaimana mau ngasih makan karyawan dan anak, istri, ditutup tapi kok gak ada solusinya. Kalau kita berharap ada bantuan untuk makan saja, sehingga saya pun tenang," kata dia.
Baca juga: Bupati Mesuji cek kesiapan tabung oksigen di RSUDRBC
Hal serupa diungkaokan seorang pekerja bingkai di Jalan Kota Raja, Enggal, Odi.
"Tentunya kita di sini merasa dirugikan dengan penutupan aktifitas toko tanpa adanya pemberitahuan," kata dia.
Ia mengakui tidak sama sekali mendapatkan informasi secara detail dari Pemkot Bandarlampung terkait penutupan toko dikarenakan adanya PPKM Darurat.