Bandarlampung (ANTARA) - Kasus COVID-19 secara nasional terus mengalami lonjakan yang signifikan, Begitu pun di Kabupaten Lampung Selatan.
Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 12 desa/kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan saat ini berstatus zona merah.
Desa/kelurahan itu yakni, Desa Penengahan Kecamatan Penengahan, Desa Bangunan Kecamatan Palas, Desa Rejo Mulyo Kecamatan Palas, Desa Bali Agung Kecamatan Palas, Desa Kalirejo Kecamatan Palas, dan Desa Kuala Sekampung Kecamatan Sragi.
Kemudian, Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, Desa Babatan Kecamatan Katibung, Desa Natar Kecamatan Natar, dan Desa Candimas Kecamatan Natar.
Baca juga: Takmir Masjid Agung Kalianda audensi dengan bupati
Menyikapi hal itu, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh camat agar memperketat pengawasan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara konsisten.
“Ada beberapa wilayah yang sudah zona merah. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Maka pada hari ini kita sama-sama pikirkan bagaimana agar COVID-19 tidak semakin meluas seperti di Pulau Jawa,” ujar Nanang belum lama ini.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Satgas COVID-19 bersama seluruh pihak terkait kembali melakukan penanganan penekanan penyebaran COVID-19 secara konsisten.
Khusus kepada kecamatan yang desanya terdapat zona merah, Nanang juga menginstruksikan agar camat mengaktifkan kembali Satgas Kecamatan, membentuk posko penyekatan dan memperketat pengawasan terhadap pendatang dari luar daerah.
“Camat beserta seluruh jajaran bentuk tim posko kecamatan. Sosialisasikan kembali penerapan prokes 5 M agar terhindar dari bahaya COVID-19. Nanti kepada tim kabupaten saya juga minta bikin jadwal, mana daerah yang rawan kita kembali turun seperti awal-awal penanganan COVID-19. Kita jangan sampai lengah,” tegas Nanang.
Dalam rapat tersebut, Nanang Ermanto juga menginstruksikan kepada seluruh OPD dan Kecamatan agar menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFH (work from home).
Baca juga: Bupati Lamsel ikuti pengukuhan Dewan Pengurus Korpri
Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran. Mengingat penularan COVID-19 sudah terjadi pada pegawai Sekretariat Daerah (Setda) dan sejumlah kantor OPD. Meski demikian selama menjalani WFH pegawai dilarang berpergian.
“Jadi semua OPD bikin jadwal piket, jangan terlalu ramai yang di kantor. Kita terapkan WFH. Untuk yang pelayanan bisa disesuaikan, jangan sampai kosong. Tapi jangan selagi WFH ada yang pegawai yang malah berpergian. Ini salah juga,” jelasnya
Selain itu, Nanang Ermanto juga memerintahkan kepada Satgas COVID-19 Kabupaten untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara serentak dilingkungan perkantoran masing-masing OPD hingga desa-desa yang termasuk zona merah.
“Tim buat jadwal, kita lakukan penyemprotan. Kalau bisa dua hari sekali. Termasuk lingkungan perkantoran juga dua hari sekali disemprot,” imbuh Nanang.
Baca juga: Pemkab Lamsel lakukan MoU bersama Polres, Kodim dan perguruan tinggi
Baca juga: Bupati Lamsel tinjau Posko PPKM Darurat di Bakauheni