Bandarlampung (ANTARA) - Ketua majelis hakim pada sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun kepada terdakwa.
"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto di Bandarlampung, Senin.
Ia menilai terdakwa Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 12b UU RI No.21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.
Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi fee proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.0140.000 miliar.
Jika terdakwa tidak bisa membayar, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
"Terdakwa dalam hak politiknya juga dicabut selama dua tahun," kata dia lagi.
Pada sidang putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho juga menyatakan pikir-pikir.
Hakim jatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Lampung Tengah
Sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (Antaralampung/Damiri)