Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno membantah bahwa kebijakan "Work From Bali" menjadi pemicu terhadap lonjakan kasus COVID-19 di Bali.

Menparekraf Sandiaga, saat melakukan Weekly Press Briefing secara daring di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan stakeholder terkait di Bali dan mengklarifikasi bahwa program Work From Bali bukanlah menjadi pemicu peningkatan kasus.

“Data yang kami dapat dari Satgas COVID-19 Bali, menunjukkan bahwa dominasi lonjakan kasus dipicu oleh transmisi lokal, yang hampir mencapai 84 persen," ujar Sandiaga Uno.

Seperti diketahui kebijakan Work From Bali hanya diberlakukan pada tiga zona hijau, yaitu Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Sedangkan, peningkatan kasus terjadi di wilayah yang berbeda, yakni Denpasar, Gianayar, Buleleng, dan Tabanan. Meskipun demikian, kebijakan ini akan dievaluasi kembali, mengingat Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang memberlakukan pembatasan aktivitas.

Di samping itu, Menparekraf juga mendorong percepatan vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan berbasis CHSE di destinasi dan sentra ekonomi kreatif, yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Kemudian, berkenaan dengan “travel corridor arrangement” terus dipersiapkan, terutama dari segi “end-to-end CHSE”.

“Tentunya travel corridor arrangement ini terus kita siapkan. Memang kasus COVID-19 meningkat, tapi tidak berarti kita berhenti mempersiapkan. Kita harus terus menyiapkan terutama dari segi end-to-end CHSE, jadi begitu wisatawan mancanegara mendarat sampai kepulangan, kita persiapkan dan kita melibatkan kementerian/lembaga yang lain. Rencananya nanti dengan menyesuaikan situasi pandemi, kita akan tingkatkan koordinasi di level menteri untuk dibawa keputusan akhir kepada Bapak Presiden setelah keadaan prakondisi COVID-19 yang lebih kondusif,” katanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster juga menegaskan bahwa meningkatnya kasus COVID-19 di Bali, bukan dikarenakan program Work From Bali.

“Saya menegaskan tidak ada kaitannya sama sekali. Jadi memang ini naik karena seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat. Karena memang di Bali sekarang ini situasinya sudah seperti normal,” ujarnya.

Wayan menjelaskan banyak masyarakat Bali yang telah divaksin. Sehingga, ketika dinyatakan positif COVID-19, pemulihannya pun berlangsung dengan cepat.

“Dari data yang ada, terdapat 1.408 kasus aktifnya, 400 dirawat di rumah sakit, sisanya 900 lebih melakukan karantina terpusat maupun juga isolasi mandiri. Kemudian yang meninggal itu sangat landai di bawah 5 orang per hari. Mudah-mudahan hal ini bisa dikendalikan dalam waktu cepat,” kata I Wayan.

Wayan Koster mengatakan jumlah kunjungan ke Bali saat ini juga masih berkisar antara 8.000 hingga 9.000 per hari. Sesuai dengan arahan dari Menko Marves, Menkes, dan Menhub untuk memperketat jalur masuk ke Bali bagi perjalanan dalam negeri, pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran baru terkait persyaratan wisatawan nusantara masuk ke Bali.

Bagi wisatawan yang menggunakan transportasi udara hanya berlaku swab berbasis PCR, kemudian untuk transportasi darat dan laut hanya diberlakukan swab antigen, untuk GeNose sudah tidak berlaku lagi. SE ini akan diberlakukan secara efektif pada hari Rabu, 30 Juni 2021 mendatang. Dan untuk memastikan surat keterangan swab PCR/antigen tersebut asli, maka harus dilengkapi dengan QR-Code.

“Untuk ke Bali tidak dibatasi, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” imbuhnya.

Di samping itu, Wayan mengusulkan agar dilakukan percepatan pelaksanaan Dana Hibah Pariwisata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang dianggarkan sebesar Rp3,7 triliun secara nasional. Banyak pelaku parekraf yang ingin segera memanfaatkan untuk keberlangsungan usaha mereka.

Selain itu, usulan pinjaman lunak yang pernah dicanangkan dapat ditindak lanjuti. Seperti diketahui pelaku usaha parekraf di Bali melalui Gubernur Wayan Koster telah mengajukan pembiayaan sebesar Rp9 triliun kepada pemerintah pusat.

Pelaku parekraf di Bali melalui Wayan juga menyampaikan permohonan untuk diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan, karena dalam peraturan OJK akan berakhir pada bulan Maret 2022. Namun khusus untuk Bali diperkirakan Maret 2022 ini kemungkinan besar belum bisa melaksanakan pembayaran cicilannya, karena kendala situasi pandemi COVID-19.

“Tentu kita berharap ini bisa berlaku untuk semua pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, paling tidak ada untuk Bali karena kondisinya sangat terpuruk akibat dari pandemi COVID-19,” harapnya.

Terkait pembukaan kembali Bali yang ditargetkan Presiden pada akhir Juli, Gubernur Wayan Koster berharap hal tersebut tetap dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat dapat diadakan Rakor terkait hal tersebut.


 

Pewarta : Hanni Sofia
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024