Palembang (ANTARA) - Mulai 1 Juli 2021 Pemerintah Kota Palembang akan menerapkan ketentuan baru besaran pajak tempat hiburan dan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa, mengatakan pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasanya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
"Untuk perumahan subsidi tetap Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera UU no 28 tahun 2009, pihaknya memang sempat membuat perda terkait batasan menjadi Rp100 juta pada 2018 agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian.
Pihaknya menyebut hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk mensosialisasikan perubahan yang sudah disetujui wali kota dan DPRD tersebut kepada notaris dan Real Estate Indonesia (REI) setempat sebelum berlaku mulai Juli.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan perubahan presentase pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 35 persen.
Ia mengklaim perubahan pajak hiburan itu masih realistis meski diberlakukan di tengah kondisi pandemi.
"Kalau masyarakat masih datang ke tempat hiburan artinya masih sanggup bayar pajaknya," kata Sulaiman.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin, Selasa, mengatakan pembebasan BPHTB untuk perumahan komersil telah diturunkan batasanya menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp100 juta.
"Untuk perumahan subsidi tetap Rp100 juta," ujarnya.
Menurut dia, batasan BPHTB sebesar Rp60 juta merupakan nilai awal yang tertera UU no 28 tahun 2009, pihaknya memang sempat membuat perda terkait batasan menjadi Rp100 juta pada 2018 agar masyarakat semakin mudah memperoleh hunian.
Pihaknya menyebut hanya memiliki waktu satu bulan lagi untuk mensosialisasikan perubahan yang sudah disetujui wali kota dan DPRD tersebut kepada notaris dan Real Estate Indonesia (REI) setempat sebelum berlaku mulai Juli.
Selain itu pihaknya juga akan memberlakukan perubahan presentase pajak tempat hiburan (diskotik, karaoke eksekutif dan klub malam) sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 35 persen.
Ia mengklaim perubahan pajak hiburan itu masih realistis meski diberlakukan di tengah kondisi pandemi.
"Kalau masyarakat masih datang ke tempat hiburan artinya masih sanggup bayar pajaknya," kata Sulaiman.