Metro (ANTARA) - Wali Kota Metro, Lampung Wahdi Siradjuddin tetapkan bangunan rumah dokter yang berada di Jalan Brigjend Sutiyoso dan klinik Santa Maria Kota Metro sebagai objek cagar budaya peringkat kota, Rabu.

Kegiatan berlangsung dengan ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 408/KPTS/D-01/2021 usai terima kunjungan Tim Ahli Cagar  Budaya (TACB) Kota Metro.

Wahdi mengharapkan, penetapan ini dilanjutkan dengan kajian-kajian dan penetapan terhadap objek-objek cagar budaya lainnya di Kota Metro.

"Saya harap dari penetapan ini akan terus ada kajian untuk penetapan obiek cagar budaya di Metro," kata Wahdi.

Ketua TACB Metro, I Made Giri Gunadi mengapresiasi langkah cepat wali kota yang menetapkan dua objek tersebut sebagai cagar budaya.

"Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan melestarikan keberadaan cagar budaya," katanya.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro, Seprita mengatakan, penetapan ini merupakan upaya mendukung visi Kota Metro sebagai Metro yang Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya.

"Melalui penetapan ini Metro menjadi daerah pertama di Lampung yang menetapkan cagar budaya," kata Seprita.

Dalam kesempatan sama, Sejarawan UM Metro, Kian Amboro mengatakan, langkah ini sangat baik dan perlu didukung untuk menguatkan identitas Kota Metro sebagai kota bersejarah.

"Cagar budaya yang telah ditetapkan ini adalah peninggalan sejarah yang menjadi bukti autentik perjalanan panjang sejarah kota ini, upaya pemerintah daerah dalam menetapkan statusnya sebagai cagar budaya menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan menjaga identitas Kota Metro sebagai kota sejarah," katanya.

Sementara Dosen IAIN Metro, Ahmad Muzaki menjelaskan, penetapan cagar budaya merupakan salah satu strategi kebudayaan mencapai visi misi Kota Metro.

"Hal ini adalah salah satu strategi kebudayaan guna merealisasikan visi dan misi Kota Metro," pungkas Muzaki.


Pewarta : M Misaf Khandiasih
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024