Mesuji (ANTARA) - Aparat kepolisian menggerebek judi sabung ayam dan judi koprok sekaligus menangkap tujuh pelakunya, serta menyita sejumlah barang bukti berupa 37 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. 

Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan didampingi Kapolsek Simpang pematang AKP Agung Ferdika di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Rabu, menyatakan penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi koprok dilakukan sekitar pukul 15:30. WIB.
 
Lokasi penggerebekan di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit di daerah itu.
 
Barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, sepuluh ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2,25 juta dan beberapa unit telepon seluler, katanya.

AKP Pandiangan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus perjudian ini berawal pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIIB, Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat akan perjudian itu.

Jajaran Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
 
Saat tiba di lokasi ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam dan judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
 
Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak pekan lalu.

Pewarta : Raharja*
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024