Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung mulai memperketat pengawasan di sejumlah jalan arteri yang digunakan yang digunakan pengendara roda dua menuju Pelabuhan Bakauheni.

"Untuk kendaraan roda dua dihalau dengan pengetatan penyekatan di jalan arteri seperti di depan Restoran Begadang IV di Jalan Raya Bakauheni Panjang Kota Bandarlampung dan exit tol Simpang Hatta Lampung Selatan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan penyekatan berlapis bagi pengendara roda dua yang hendak melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan di area pelabuhan.

"Ini dilakukan berlapis agar tidak terjadi lagi penumpukan, serta mempermudah petugas untuk menyeleksi dokumen COVID-19 bagi pengendara kendaraan roda dua," ucapnya.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan penyekatan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 antarpulau akibat mobilitas masyarakat, petugas selain melakukan pemeriksaan bagi pengendara kendaraan roda empat dan angkutan logistik juga menyasar pengendara kendaraan roda dua.

"Tentu kendaraan roda dua kita periksa juga, sebab masyarakat banyak juga yang menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan kendaraan roda dua," katanya.

Tanggapan serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana.

"Koordinasi tetap dilakukan agar pintu penyekatan di perketat terutama di Pos Hatta karena di situ merupakan jalan arteri, jadi banyak yang tidak terpantau," ujar Reihana.

Ia menjelaskan pemeriksaan juga akan dilakukan bagi pengendara kendaraan roda dua oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan.

"Kendaraan roda dua tetap dilakukan pemeriksaan, dan diimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat tetap menerapkan protokol kesehatan saat mengurus dokumen bebas COVID-19," ujarnya.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di sejumlah posko pemeriksaan dokumen COVID-19 tetap harus dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus COVID-19 di area pemeriksaan dokumen.
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024