Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) membuka pelayanan konsultasi secara online dalam rangka memutus penyebaran penularan COVID-19 di Provinsi Lampung.

"Masyarakat tidak perlu hadir, Datun sudah buka konsultasi secara online melalui JPN," kata Kasi Timkum Datun Kejati Lampung, Dicky Zaharuddin di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan JPN sendiri dapat diakses oleh masyarakat dengan membuka website kejatilampung@kejaksaan.co.id. konsultasi secara online melalui JPN telah dibuka pada awal Mei 2021.

"Website yang sudah diketahui oleh masyarakat tersebut dulu hanya pelayanan hukum. Dengan inisiatif kita untuk membantu pemerintah menurunkan angka COVID-19 kita coba buka konsultasi online melalui JPN," kata dia.

Dicky menambahkan masyarakat dapat melakukan konsultasi baik soal perceraian maupun perdata lainnya dengan cara menginput data pemohon yang ada di kanal JPN.

Setelah data terkirim otomatis nantinya akan tersambung langsung ke Kejati Lampung dan akan segera dijawab oleh petugas JPN yang berjaga pada saat online.

"Selama pada jam kerja, kita langsung akan respon segala pertanyaan masyarakat. Sekali lagi pada intinya, selain membantu pemerintah hadirnya JPN untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik untuk masyarakat Lampung," kata dia.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024