Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad melakukan rapat bersama dengan unsur forkopimda, tokoh agama, dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 tidak dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.

“Kami lakukan rapat terbatas ini untuk menindaklanjuti, tentang kesepakatan bersama Gubernur Lampung dan seluruh bupati, wali kota tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021,” kata Musa Ahmad, di Lampung Tengah, Kamis.

Menurutnya, mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, maka telah disepakati bersama bahwa warga masyarakat diminta melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah untuk menghindari terjadinya klaster baru penularan COVID-19. 

“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 hanya boleh dilangsungkan di rumah, dan tidak boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka,” katanya pula.

Musa menjelaskan, dengan adanya shalat Id di rumah masing-masing, dapat menekan angka penyebaran kasus COVID-19, dan mengurangi risiko terpapar virus tersebut.

“Kesepakatan ini diambil demi kebaikan semua warga masyarakat,” ujarnya lagi.

Musa mengatakan, penerapan protokol kesehatan juga harus semakin diperketat untuk menjaga kita semua agar terhindar dari serangan COVID-19 ini.

“Langkah ini diambil demi kebaikan bersama, tentunya kita juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” katanya pula.
Baca juga: Wali Kota Metro Lampung imbau masyarakat laksanakan shalat Id di rumah
Baca juga: Polda Lampung intensifkan imbauan Shalat Idul Fitri di rumah


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024