Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menugaskan personel kepolisian setempat untuk menyampaikan imbauan secara masif kepada masyarakat agar menaati peraturan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriah di rumah saja.
"Kita harus bersinergi bersama dalam memutus mata rantai COVID-19, bila ada kata-kata berdamai dengan virus itu adalah pilihan berikutnya," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas jika ada memalsukan surat keterangan bebas COVID-19
Namun, lanjut dia, pada prinsipnya pemerintah pusat akan membahas masalah Shalat Id ini secara komprehensif dilihat dari kondisi daerah masing-masing. Meskipun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah memutuskan bahwa tahun ini pelaksanaan Shalat Id tidak dilakukan secara terbuka di tempat umum untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kemudian, apabila masih ada yang melakukan Shalat Id di tempat umum, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis, pihaknya akan memberikan pengamanan serta meminta panitia untuk menyiapkan tempat serta tidak bersalaman dan memperhatikan ketentuan social distancing.
"Tapi saya tegaskan imbauan besar dari Kapolri yakni masyarakat untuk dapat melaksanakan Shalat Id di rumah saja, sehingga perjuangan melawan virus yang selama ini telah dilakukan dengan tidak ke luar rumah tidak menjadi sia-sia," kata Kapolda Lampung itu lagi.
Ia mencontohkan, bagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wilayahnya berzona merah telah menyepakati bahwa Shalat Id tidak dilaksanakan di masjid dengan alasan shalat yang wajib lima waktu saja dilarang dan dijalankan di rumah, apalagi sunnah.
"Maka kita harus sikapi kondisi ini dengan cerdas, terkait Shalat Id ini cukup diimbau dengan softpower itu sudah cukup, upaya ini juga untuk memutuskan mata rantai Corona," kata dia pula.
Menurutnya, Pemprov Lampung bersama unsur forkopimda lainnya harus mengambil tindakan-tindakan yang strategis dan dan komprehensif serta tidak kontraproduktif dengan keputusan pemerintah pusat.
Baca juga: Polda Lampung minta pihak rumah sakit lapor jika menangani korban kejahatan
"Kita harus bersinergi bersama dalam memutus mata rantai COVID-19, bila ada kata-kata berdamai dengan virus itu adalah pilihan berikutnya," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto, di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas jika ada memalsukan surat keterangan bebas COVID-19
Namun, lanjut dia, pada prinsipnya pemerintah pusat akan membahas masalah Shalat Id ini secara komprehensif dilihat dari kondisi daerah masing-masing. Meskipun, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah memutuskan bahwa tahun ini pelaksanaan Shalat Id tidak dilakukan secara terbuka di tempat umum untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Kemudian, apabila masih ada yang melakukan Shalat Id di tempat umum, sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis, pihaknya akan memberikan pengamanan serta meminta panitia untuk menyiapkan tempat serta tidak bersalaman dan memperhatikan ketentuan social distancing.
"Tapi saya tegaskan imbauan besar dari Kapolri yakni masyarakat untuk dapat melaksanakan Shalat Id di rumah saja, sehingga perjuangan melawan virus yang selama ini telah dilakukan dengan tidak ke luar rumah tidak menjadi sia-sia," kata Kapolda Lampung itu lagi.
Ia mencontohkan, bagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wilayahnya berzona merah telah menyepakati bahwa Shalat Id tidak dilaksanakan di masjid dengan alasan shalat yang wajib lima waktu saja dilarang dan dijalankan di rumah, apalagi sunnah.
"Maka kita harus sikapi kondisi ini dengan cerdas, terkait Shalat Id ini cukup diimbau dengan softpower itu sudah cukup, upaya ini juga untuk memutuskan mata rantai Corona," kata dia pula.
Menurutnya, Pemprov Lampung bersama unsur forkopimda lainnya harus mengambil tindakan-tindakan yang strategis dan dan komprehensif serta tidak kontraproduktif dengan keputusan pemerintah pusat.
Baca juga: Polda Lampung minta pihak rumah sakit lapor jika menangani korban kejahatan