Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 guna memantau penyaluran THR bagi para pekerja di daerah itu.

"Posko pengaduan THR tahun 2021 dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, di Bandarlampung, Kamis.

Posko pengaduan THR tersebut dibuka sebagai salah satu sarana konsultasi, pemantauan pelaksanaan pembayaran THR, serta menjalin koordinasi penegakan hukum dengan instansi terkait.

"Berdasarkan data kemarin belum ada pengaduan mengenai THR, dan kita sudah koordinasi juga dengan kabupaten dan kota untuk ikut serta dalam pengawasan dalam pemberian THR," ucapnya.

Menurutnya, posko pengaduan THR tahun 2021 juga dibuka di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

"Di Lampung tercatat ada 7.000 lebih perusahaan, oleh karena itu kita terus bersinergi dengan Apindo dan serikat buruh sebagai kepanjangan tangan dari perusahaan serta pekerja untuk mengawasi penyaluran THR tahun ini," katanya.


Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi*
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024