Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau kepada pelaku usaha kafe agar memperketat protokol kesehatan (prokes) saat membuka usahanya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kota ini.

"Saya mengimbau agar pelaku usaha pelaku patuh prokes, apabila mereka terus melanggar maka kami harus berani mencabut izin usahanya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020," kata Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi, di Bandarlampung, Rabu.

Dia mengatakan bahwa pihaknya pun masih terus melakukan razia prokes rutin, meskipun di bulan suci Ramadhan, terutama pada malam hari dengan sasaran kafe-kafe dan tempat nongkrong.

"Kami memberikan ruang kepada mereka untuk tetap buka sampai jam yang sudah ditentukan, maka kami juga meminta agar semua peraturan terkait prokes harus diterapkan," kata dia lagi.

Ia pun mengungkapkan bahwa pada razia prokes Selasa (20/4) malam, Tim Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung menutup sementara Kafe Marley yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjungkarang Timur karena tidak mengindahkan prokes.

"Kami ambil tindakan tegas ke kafe itu sebab beberapa kali peringatan baik tertulis maupun lisan terkait prokes tidak diindahkan," kata dia lagi.

Suhardi menegaskan bahwa kafe tersebut akan disegel sementara hingga pemilik usaha dapat membenahi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dalam hal ini terkait jumlah pengunjung yang datang ke tempat itu.

"Dalam perda jelas dalam masa pandemi COVID-19 tempat hiburan dan kafe boleh menampung pengunjung hanya setengah dari kapasitas tempatnya, tapi fakta di lapangan orang yang datang ke tempat ini melebih kapasitas, kemudian berkerumun yang berpotensi menyebarkan klaster baru COVID-19," kata dia pula.

Atas kejadian ini, ia berharap semua pelaku usaha dapat mengatur jumlah pengunjung serta tempat duduknya, sehingga tidak akan jadi masalah apabila mereka menerapkan itu.


Pewarta : Dian Hadiyatna*
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024