Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring.
"Ini wujud janji di depan Komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa.
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit.
Baca juga: Kapolri sebut Polri TV Radio Presisi sarana edukasi kepolisian
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus korupsi pembangunan jalan senilai Rp147 miliar
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi, pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.
Baca juga: Pendidikan Lalu Lintas masuk pada mata pelajaran PPKn SMA/SMK Provinsi Lampung
Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.
Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini wujud janji di depan Komisi III DPR terkait transformasi pelayanan," kata Kapolri Listyo di Jakarta, Selasa.
Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.
“Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email," papar Sigit.
Baca juga: Kapolri sebut Polri TV Radio Presisi sarana edukasi kepolisian
Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.
Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan Sinar. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan Sinar.
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus korupsi pembangunan jalan senilai Rp147 miliar
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi, pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.
Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless. Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.
Baca juga: Pendidikan Lalu Lintas masuk pada mata pelajaran PPKn SMA/SMK Provinsi Lampung
Hadir dalam acara ini Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpaw, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono serta jajaran pejabat Korlantas Polri. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Syahroni.
Acara ini juga diikuti oleh para Kapolda dan Forkompida, mahasiswa dan masyarakat secara virtual. Aplikasi SINAR ini sudah dapat dimanfaatkan di seluruh wilayah Indonesia.